Era R A Yani: Kejari Mentawai Bongkar Korupsi Penyertaan Modal Perusda, Negara Rugi Rp7,8 Miliar
Tak Ada Ruang Aman bagi Koruptor, Kajari R A Yani Tetapkan Tiga Tersangka Skandal Perusda Mentawai
Dari Audit hingga Tersangka, R A Yani Pimpin Langsung Pengungkapan Korupsi Perusda Kemakmuran
Negara Hadir Jaga Uang Rakyat, Kejari Mentawai Naikkan Kasus Perusda ke Tahap Penuntutan
Transparan dan Profesional, Kajari R A Yani Pastikan Korupsi Perusda Mentawai Diusut Tuntas
PADANG | Penegakan hukum di Sumatera Barat kembali mencatat momentum penting. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R A Yani, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai resmi memasuki babak krusial dengan penetapan tersangka. Langkah ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam membersihkan praktik penyimpangan keuangan daerah yang selama ini menjadi sorotan publik.
Perkembangan signifikan tersebut disampaikan dalam siaran pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat, 23 Januari 2026. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai memaparkan hasil penyidikan panjang yang telah berjalan sejak Januari 2025, menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengurai kasus yang diduga merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Perkara ini berakar dari pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun anggaran 2018 hingga 2019. Dana yang seharusnya menjadi motor penggerak kinerja Perusda sebagai badan usaha milik daerah, justru diduga dikelola tidak sesuai ketentuan, sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan sistemik.
Kajari Kepulauan Mentawai R A Yani menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pembuktian. Kejaksaan, kata dia, tidak bekerja dengan asumsi atau tekanan opini, melainkan menyusun perkara secara metodis agar setiap langkah penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan moral kepada masyarakat.
Dalam proses penyidikan, 36 orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari internal Perusda Kemakmuran Mentawai, jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, hingga pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aliran dana penyertaan modal. Pemeriksaan dilakukan secara berlapis untuk memetakan peran, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Tak berhenti pada keterangan saksi, penyidik juga melibatkan lima orang ahli dari berbagai disiplin ilmu, termasuk hukum, keuangan negara, dan tata kelola badan usaha milik daerah. Pendapat para ahli menjadi penguat konstruksi hukum, memastikan bahwa perkara ini tidak hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, penyidik menemukan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.872.493.095. Nilai kerugian tersebut menjadi fondasi kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka, setelah seluruh unsur pidana dinyatakan terpenuhi.
Dalam perkembangan terbaru, Kejari Kepulauan Mentawai menetapkan tiga orang tersangka. Dua di antaranya berinisial N S dan Y D, yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020. Selain itu, Kamser Maroloan Sitanggang, mantan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, juga ditetapkan sebagai tersangka atas peran dan kebijakan yang diambil selama masa kepemimpinannya.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik mencatat adanya pengembalian dana oleh para tersangka. N S telah mengembalikan sebesar Rp156 juta, sementara Y D mengembalikan Rp117 juta, sehingga total pengembalian sementara mencapai Rp273 juta. Seluruh dana tersebut disimpan dalam rekening penampungan resmi kejaksaan dan akan diperhitungkan dalam proses hukum selanjutnya.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan para tersangka bersikap kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak berupaya melarikan diri. Namun demikian, Kejaksaan menegaskan pengawasan ketat tetap dilakukan hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Menutup keterangannya, Kajari Kepulauan Mentawai R A Yani menegaskan bahwa penanganan kasus ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga uang rakyat. Ia memastikan Kejaksaan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka semata, melainkan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan berkeadilan, tanpa pandang bulu.
Catatan Redaksi:
Pemberantasan korupsi adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara. Setiap rupiah uang rakyat wajib dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum yang tegas dan profesional menjadi kunci untuk memastikan keadilan serta mencegah terulangnya praktik penyimpangan keuangan daerah di masa mendatang.
TIM

0 Komentar