PEMILIK GUDANG TERSEBUT TERKESAN KEBAL HUKUM
Ogan Ilir ,berlanpos.com | Aktivitas sebuah gudang yang di duga tempat Bahan Minyak Mentah Sawit ( CPO )Ilgal di Desa Lorok dusun 3 jalan Palembang Prabumulih Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir SUMSEL dengan terang terangan Seaka akan Kebal Hukum
Meski telahbeberapa kali di laporkan dan di beritakan
Berdasarlan pantauan awak media informasi yang lebih akurat lagi, kami awak media menanyakan pada masyarakat yang ada di disekitar lingkungan gudang ilegal tersebut yang nama nya tidak mau ditulis ,mengatakan yang kami ketahui sudah lama beroperari pemilik nya bernama Y gudang CPO tersebut beroperasi siang dan malam hari mobil tenkki pembawa CPO dari PT langsung masuk ke halamam gudang dan menjual CPO beberapa kaleng bekas cat tembok ada yg menjual 4 kaleng dan ada yang lebih ; ungkap nya
Tindakan ini melanggar hukum pelaku dapat di kenakan
Pasal 480 KUHP ( PENADAHAN ) dengan ancaman penjara 4 tahun yang membeli ,menyimpan atau mengangkut barang hasil curian
Pasal 481 KUHP jika perbuatan itu menjadi kebiasan atau mata pencarian, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara
Pasal 106 UU No 7 tahun 2014 perdagangan untuk pelaku yang memperdagangkan CPO tampa izin resmi dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda 10 milyar
Perlu di lakukan tidakan tegas dari Aparat Penegak Hukum ( APH )
Gudang tersebut di duga beroperasi tampa Surat Izin dalam Aktivitas Penimbunan CPO (Minyak Sawit Mentah ) ilegal Sesuai Hukum yang Berlaku di Indonesia
Pewarta Syamsulbahri | berlanpos com

0 Komentar