HEADER

testbanner

GUDANG CPO ( CRUDE PALM OIL ) ILEGAL DESA LOROK KEMBALI MENJADI SOROTAN PUBlIK MESKI TELAH BEBERAPA KALI DI LAPORKAN DAN DI BERITAKAN


PEMILIK GUDANG TERSEBUT TERKESAN KEBAL HUKUM


Ogan Ilir ,berlanpos.com | Aktivitas sebuah gudang yang di duga tempat Bahan Minyak Mentah Sawit ( CPO )Ilgal di Desa Lorok  dusun 3  jalan Palembang Prabumulih Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir  SUMSEL dengan terang terangan Seaka akan Kebal Hukum


Meski telahbeberapa kali di laporkan dan di beritakan 


Berdasarlan pantauan awak media informasi yang lebih akurat lagi, kami awak media menanyakan pada masyarakat yang ada di disekitar lingkungan gudang ilegal tersebut yang nama nya tidak mau ditulis ,mengatakan  yang kami ketahui sudah lama beroperari pemilik nya bernama Y gudang CPO tersebut beroperasi siang dan malam hari   mobil tenkki pembawa CPO dari PT  langsung masuk ke halamam gudang dan menjual CPO beberapa kaleng bekas cat tembok ada yg menjual 4 kaleng dan ada yang lebih ; ungkap nya


Tindakan ini melanggar hukum pelaku dapat di kenakan 

Pasal 480 KUHP ( PENADAHAN ) dengan ancaman penjara 4 tahun yang membeli ,menyimpan atau mengangkut barang hasil curian

Pasal 481 KUHP jika perbuatan itu menjadi kebiasan atau mata pencarian, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara

Pasal 106 UU No 7 tahun 2014 perdagangan untuk pelaku yang memperdagangkan CPO tampa izin resmi dengan ancaman 4 tahun penjara  dan denda  10 milyar


Perlu di lakukan tidakan tegas dari Aparat Penegak Hukum ( APH ) 

Gudang tersebut di duga beroperasi tampa Surat Izin dalam Aktivitas Penimbunan  CPO (Minyak Sawit Mentah ) ilegal Sesuai Hukum yang Berlaku di Indonesia


Pewarta Syamsulbahri  | berlanpos com

Posting Komentar

0 Komentar

SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT