Banyu Asin , berlanpos.com | Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih sebagai simbol Kedaulatan Negara kembali tercoreng
Bendera sudah lama terpasang sobek dan kusam namun sepertinya tidak mendapatkan perhatian serius oleh Kepala Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyu Asin Sumatera Selatan Faktanya Sampai Sekarang Belum di ganti
Hasil temuan awak Media di lapangan Bendera Merah Putih dalam kondisi Sobek, kusam dan tidak layak pakai ,tetap di kibarkan di halaman Kantor Desa Karang Anyar kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyu Asin Sumatera Selatan
Ironisnya,Dugaan Pelanggaran Hukum ini justru terjadi di kantor pemerintahan desa ,Institusi yang seharusnya menjadi tauladan dalam mengerjakan aturan dan menanamkan nilai nasionalisme kepada masyarakat dan
Memberi contoh yang baik bukan yang buruk
Berkaitan dengan hal tersebut menurut UU.No 24.Tahun 2009 yang mengatur Bendera, Lambang Negara , Bahasa ,dan Lagu Kebangsaan yang di nyatakan pada Pasal 24 huruf c UU.No 24 Tahun 2009 yang berbunyi " setiap orang di lalarang memasang Bendera lusuh, kusam dan Sobek " pelanggaran tersebut dapat di kenakan pidana menurut pasal 67 UU.No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa , dan Lambang Negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 Tahun atau Denda Rp 100 juta
Warga meminta supaya APH Setempat segera turun kelapangan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi ketentuan menurut UU.No 24 Tahun 2009 agar kejadian supaya tidak kembali terulang
Pewarta , Syamsulbahri | berlanpos.com

0 Komentar