HEADER

testbanner

DI DUGA LANGGAR UU.NOMOR.24 TAHUN 2009 . BENDERA MERAH PUTIH SOBEK DAN KUSAM DI BIARKAN BERKIBAR DI KANTOR DESA KARANG ANYAR BANYU ASIN


Banyu Asin , berlanpos.com  | Penghormatan terhadap  Bendera Merah Putih sebagai  simbol Kedaulatan Negara kembali tercoreng 

Bendera sudah lama terpasang sobek dan kusam namun sepertinya tidak mendapatkan perhatian serius oleh Kepala Desa Karang Anyar  Kecamatan Muara Padang Kabupaten  Banyu Asin Sumatera Selatan Faktanya Sampai Sekarang Belum di ganti


Hasil  temuan awak Media di lapangan Bendera Merah Putih dalam kondisi Sobek, kusam dan tidak layak pakai ,tetap di kibarkan  di halaman Kantor Desa Karang Anyar kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyu Asin Sumatera Selatan 


Ironisnya,Dugaan Pelanggaran Hukum ini justru terjadi di kantor pemerintahan desa ,Institusi yang seharusnya menjadi tauladan dalam mengerjakan aturan dan menanamkan nilai nasionalisme kepada masyarakat dan

Memberi contoh  yang  baik  bukan yang buruk 


Berkaitan dengan  hal tersebut menurut  UU.No 24.Tahun 2009 yang mengatur Bendera, Lambang Negara , Bahasa ,dan Lagu Kebangsaan yang  di nyatakan pada Pasal 24 huruf c UU.No 24 Tahun 2009 yang berbunyi " setiap orang di lalarang memasang  Bendera  lusuh, kusam dan Sobek " pelanggaran tersebut dapat di kenakan pidana menurut pasal 67 UU.No 24 Tahun 2009 tentang  Bendera, Bahasa , dan Lambang Negara  dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 Tahun atau Denda Rp 100 juta


Warga meminta  supaya APH Setempat  segera turun  kelapangan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi ketentuan menurut UU.No 24 Tahun 2009 agar kejadian supaya tidak kembali terulang


Pewarta , Syamsulbahri  | berlanpos.com

Posting Komentar

0 Komentar

SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT