HEADER

testbanner

Rekonstruksi 36 Adegan Jadi Kunci, AKBP Agung Tribawanto Percepat Berkas Perkara


PASAMAN BARAT | Kepolisian Resor Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pensiunan aparatur sipil negara dengan menghadirkan tersangka dan para saksi secara langsung dalam 36 adegan yang diperagakan secara rinci di halaman Mapolres, Senin, 13 April 2026.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa rekonstruksi tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna mengungkap secara terang rangkaian peristiwa serta memperkuat alat bukti. Ia memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


AKBP Agung Tribawanto menjelaskan, tersangka berinisial NJ, 39 tahun, memperagakan langsung perbuatannya dalam rekonstruksi tersebut, sementara peran korban, Khoiron Lubis, 65 tahun, warga Nagari Pematang Panjang, diperankan oleh pengganti.


Dalam pelaksanaannya, rekonstruksi turut dihadiri Tim Inafis Polres Pasaman Barat, perwakilan kejaksaan, serta kuasa hukum tersangka. Menurut AKBP Agung Tribawanto, kehadiran berbagai pihak ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan aspek legalitas dalam proses hukum.


Rekonstruksi sengaja dilaksanakan di halaman Mapolres guna menjamin keamanan serta kelancaran kegiatan. AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa meski dilakukan di lokasi berbeda dari tempat kejadian perkara, seluruh adegan tetap disesuaikan dengan fakta sebenarnya di lapangan.


Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Suardi menjelaskan, awalnya penyidik hanya merancang 28 adegan. Namun, dalam pelaksanaannya berkembang menjadi 36 adegan setelah disesuaikan dengan hasil penyidikan di tempat kejadian perkara.


AKBP Agung Tribawanto menilai penambahan adegan tersebut justru memperjelas konstruksi perkara, sehingga memudahkan penyidik dalam mengungkap fakta secara utuh terkait perbuatan tersangka.


Dalam rekonstruksi, diperagakan rangkaian kejadian sejak tersangka mendatangi pondok kebun milik korban hingga melakukan aksi pembunuhan yang kemudian diikuti tindak pencurian.


AKBP Agung Tribawanto mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati tersangka akibat upah kerja sebesar Rp8 juta yang tidak dibayarkan korban sejak tahun 2022 hingga 2024.


Dari hasil rekonstruksi, tersangka juga mengakui telah merencanakan perbuatannya sejak 2 Februari 2026, saat mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan biaya hidup serta pendidikan anak.


AKBP Agung Tribawanto menjelaskan, tersangka kemudian mendatangi pondok korban, mencongkel pintu, lalu memukul kepala korban menggunakan balok kayu hingga korban terjatuh.


Tidak berhenti di situ, tersangka melanjutkan aksinya dengan mencekik leher korban untuk memastikan korban meninggal dunia. Fakta ini, menurut AKBP Agung Tribawanto, semakin menguatkan unsur kesengajaan dalam tindak pidana tersebut.


Setelah melakukan pembunuhan, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk uang tunai, telepon genggam, powerbank, serta sepeda motor yang kemudian digunakan untuk melarikan diri ke wilayah Sumatera Utara.


Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah pondok kebun di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, pada Jumat dini hari, 6 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.


Dalam aspek hukum, AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana.


Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka tidak ringan, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. AKBP Agung Tribawanto memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas.


Ia juga menegaskan bahwa jajarannya terus melengkapi alat bukti dan mempercepat pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.


AKBP Agung Tribawanto menambahkan, penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.


Selain itu, ia mengingatkan pentingnya penyelesaian konflik secara bijak agar tidak berujung pada tindakan kriminal yang merugikan semua pihak.




Catatan redaksi: Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya konflik yang tidak terselesaikan dengan baik. Penegakan hukum yang tegas oleh kepolisian diharapkan mampu memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban.


TIM RMO

Posting Komentar

0 Komentar

SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT