Pekanbaru | Isu dugaan “tangkap lepas” tersangka narkoba oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru yang beredar luas di tengah masyarakat, terus menuai perhatian. Di tengah derasnya opini publik, Praktisi dan Pemerhati Hukum Afriadi Andika, SH MH angkat bicara dengan pernyataan yang tajam namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Pernyataan tersebut disampaikan Afriadi Andika kepada awak media pada Selasa, 07 April 2026, sebagai respons atas informasi yang dinilai berkembang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.
Menurut Afriadi Andika, narasi yang beredar saat ini tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang sebenarnya. Ia menilai terdapat kecenderungan informasi yang disampaikan secara sepihak tanpa disertai dasar yang kuat, sehingga membentuk opini yang dapat merugikan pihak tertentu.
Ia mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, sejumlah fakta penting justru dikesampingkan. Kondisi tersebut membuat informasi yang berkembang menjadi tidak berimbang dan cenderung mengarah pada pembentukan persepsi negatif terhadap penyidik Polresta Pekanbaru serta pihak kuasa hukum tersangka.
Lebih lanjut, Afriadi Andika menyoroti cepatnya isu ini menjadi viral di media sosial. Menurutnya, viralitas yang tidak dibarengi dengan verifikasi yang memadai dapat memperkeruh suasana dan mengganggu objektivitas dalam melihat suatu persoalan hukum.
Ia bahkan menduga adanya penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kemungkinan berita bohong yang beredar tanpa bukti kuat. Hal ini, menurutnya, semakin memperparah situasi karena informasi tersebut turut diperkuat oleh pihak-pihak tertentu, termasuk organisasi kemasyarakatan.
“Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus. Jika penegakan hukum dipengaruhi tekanan opini publik, berisiko mengganggu asas praduga tak bersalah dan independensi peradilan,” ujar Afriadi Andika.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap fenomena “no viral no justice” yang kini semakin sering digaungkan di tengah masyarakat. Ia menilai, jika dibiarkan, fenomena ini dapat menciptakan persepsi bahwa hukum hanya bekerja ketika mendapat sorotan publik.
Afriadi Andika menegaskan bahwa hukum harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur yang sah. Ia mengingatkan bahwa profesionalitas aparat penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh tekanan popularitas atau opini yang belum tentu benar.
Atas situasi ini, ia meminta Kapolda Riau Irjen Hery Heryawan beserta jajaran untuk segera turun tangan secara objektif. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai koridor dan tidak terpengaruh oleh dinamika opini yang berkembang.
Ia juga menyoroti bahwa viralitas memang memiliki pengaruh dalam menarik perhatian terhadap suatu kasus. Namun demikian, ia menegaskan bahwa perhatian tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan prioritas penegakan hukum.
Menurutnya, setiap pelanggaran hukum, baik yang viral maupun tidak, tetap harus diproses secara adil. Indonesia sebagai negara hukum telah memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas dalam menangani setiap kasus yang terjadi.
Dalam pandangan yang lebih luas, Afriadi Andika menjelaskan bahwa hukum modern kini melibatkan berbagai unsur melalui konsep pentahelix, yang mencakup peran negara, akademisi, praktisi, hingga masyarakat. Namun keterlibatan tersebut harus tetap dalam koridor yang bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan nilai kemanusiaan, tetap normatif sesuai aturan, serta berorientasi pada terciptanya ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.
Di tengah derasnya arus opini, pandangan ini menjadi pengingat bahwa sistem hukum yang sehat tidak boleh goyah oleh tekanan eksternal. Justru, keseimbangan antara fakta, hukum, dan partisipasi publik menjadi kunci dalam menjaga keadilan tetap tegak.
Afriadi Andika juga menilai bahwa pembaruan hukum tidak cukup hanya melalui perundang-undangan. Inovasi dalam praktik hukum, tafsir pengadilan, serta peran aktif masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membentuk sistem hukum yang lebih adaptif dan berkeadilan.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi guna memastikan informasi yang disajikan tetap akurat, berimbang, dan tidak merugikan pihak mana pun.
TIM
0 Komentar