Pelarian Lintas Provinsi Berakhir, Tim Kalong Polres Pasaman Barat Bekuk Pelaku KDRT di Pematang Siantar

PASAMAN BARAT |Empat bulan menjadi buronan setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, pelarian AS (49) akhirnya berakhir di Provinsi Sumatera Utara. Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil menangkap pria tersebut saat sedang mempersiapkan barang dagangannya untuk berjualan sate di Kota Pematang Siantar.

Penangkapan terhadap AS dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Patuan Anggi Nomor 97 Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara. Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah keberadaannya berhasil dilacak melalui rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K. mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tanggal 6 Maret 2026. Saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026), Kasat Reskrim menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Kalong yang dipimpin Ipda Algino Ganaro dalam memburu pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB Tim Kalong berhasil menangkap pelaku AS yang sudah empat bulan menjadi buronan jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat,” ujar Kasat Reskrim.

Perkara tersebut bermula pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Korban Erlina (45) diduga mengalami kekerasan setelah terjadi persoalan rumah tangga yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim Kalong kemudian bergerak melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap keberadaan pelaku. Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan hingga petugas berhasil mengetahui jejak pelaku yang terus berpindah-pindah lokasi demi menghindari kejaran polisi.

Dalam pelariannya, AS sempat bersembunyi selama 14 hari di kebun sawit milik warga. Setelah itu, pelaku berpindah ke Kecamatan Andilan, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Tidak berhenti di sana, pelaku kemudian melanjutkan pelarian ke Provinsi Sumatera Utara dan sempat berjualan sate di Balige, Kabupaten Toba, sebelum akhirnya terdeteksi berada di Kota Pematang Siantar.

Berdasarkan hasil interogasi awal, dugaan kekerasan tersebut dipicu pertengkaran rumah tangga karena pelaku merasa curiga terhadap korban yang diduga berselingkuh dengan laki-laki lain. Dugaan motif tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dari anak kandung korban dan pelaku, sementara penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.

Sebelum kejadian, anak korban yang bernama Yamil Fauzi mengambil dandang pemasak ketupat di rumah pelaku yang berada di Batang Haluan untuk dibawa ke rumah korban di Jalan KKN. Atas kejadian tersebut, pelaku kemudian mendatangi korban bersama anaknya, Sonia Saputri.

Setibanya di tempat kejadian perkara, korban diduga mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan dari pelaku dan anaknya, Yamil Fauzi. Dalam kondisi yang diduga diliputi emosi, pelaku kemudian melayangkan senjata tajam jenis parang ke arah dahi dan punggung korban. Mendengar keributan tersebut, warga sekitar berupaya melerai, hingga pelaku melarikan diri ke arah Sungai Batang Haluan dan menuju kebun sawit karena takut diamuk massa.

Setelah berhasil ditangkap, AS langsung digiring ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Keberhasilan Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap buronan hingga ke luar provinsi menjadi bukti keseriusan dan profesionalitas Polri dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat. Polri untuk Masyarakat.

TIM RMO

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Like Us