BUKITTINGGI | Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang dosen Fort De Kock terus menjadi sorotan. Korban hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina, Bukittinggi, setelah mengalami pusing hebat dan muntah-muntah pascakejadian. Korban dilarikan ke rumah sakit pada dini hari dan masih berada dalam pengawasan tim medis di Unit Gawat Darurat (UGD). Kamis, 23 Juli 2026.
Informasi yang diperoleh menyebutkan korban diduga mengalami kekerasan fisik saat terjadi kericuhan di lingkungan Kampus Fort De Kock. Dalam peristiwa itu, beredar informasi adanya sekelompok orang yang diduga terlibat. Informasi yang berkembang juga menyebut rombongan tersebut diduga dipimpin oleh Wali Kota Bukittinggi. Dugaan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan klarifikasi dari pihak yang disebut.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami pusing hebat, muntah berulang, dan harus menjalani penanganan medis secara intensif. Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan korban terbaring di ruang perawatan dengan infus terpasang di tangan.
Kuasa hukum korban, Guntur Abdurrahman, SH, MH, mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah cepat agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara utuh.
"Apabila benar klien kami menjadi korban pengeroyokan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit, maka perkara ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu," tegas Guntur.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap siapa pun.
"Negara ini adalah negara hukum. Siapa pun yang diduga terlibat wajib memberikan keterangan apabila dipanggil penyidik. Jabatan bukan alasan untuk menghindari proses hukum. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar ditegakkan," ujarnya.
Guntur juga meminta penyidik segera mengamankan seluruh alat bukti, mulai dari hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi video, barang bukti elektronik hingga memeriksa seluruh saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Semakin cepat alat bukti diamankan, semakin mudah peristiwa ini diungkap. Kami berharap penyidikan dilakukan secara profesional sehingga memberikan kepastian hukum, baik bagi korban maupun pihak lain yang nantinya diperiksa," katanya.
Secara hukum, apabila dugaan pengeroyokan terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Jika mengakibatkan luka, ancaman pidana dapat meningkat menjadi 7 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Apabila korban mengalami luka berat, ancamannya menjadi 9 tahun, sedangkan apabila mengakibatkan kematian, ancaman pidana dapat mencapai 12 tahun penjara. Penyidik juga dapat menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
Guntur menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta terungkap dan perkara memperoleh kepastian hukum.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Bukittinggi maupun Wali Kota Bukittinggi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan dalam insiden tersebut. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan akan memuat hak jawab maupun klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM
Posting Komentar