Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Kinali Tangkap Buronan Curat, Komitmen Hadirkan Rasa Aman bagi Warga

PASAMAN BARAT | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali, Polres Pasaman Barat, berhasil mengamankan BA alias Buyung Puleh (31), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sikat 2026. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah pondok kawasan Sungai Paku, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan humanis. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/29/VI/2026/SPKT/Polsek Kinali/Res Pasbar/Sumbar tanggal 2 Juni 2026.

Atas arahan Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi, S.H., Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Edo Perdana melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap berkat kesigapan personel di lapangan.

Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi menjelaskan, BA alias Buyung Puleh merupakan salah satu TO Operasi Sikat 2026 yang cukup lama menghindari petugas dengan berpindah-pindah lokasi. Berkat kerja keras dan kesabaran personel, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui dan diamankan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah milik Azri Handoko pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Palak Cino, Jorong Ampek Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanjat dinding kayu hingga naik ke rangka atap rumah sebelum masuk ke dalam bangunan. Dari lokasi kejadian, pelaku diduga mengambil satu unit tangki semprot elektrik dan satu unit mesin potong kayu (chainsaw), kemudian keluar melalui pintu dapur belakang rumah.

Kasus ini berhasil diungkap setelah Tim Opsnal Polsek Kinali menerima informasi dari masyarakat terkait adanya barang yang diduga hasil curian dijual dengan harga tidak wajar. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti hingga mengarah kepada identitas pelaku beserta lokasi persembunyiannya.

Selain perkara curat tersebut, penyidik Polsek Kinali juga masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah tindak pidana lainnya, termasuk dugaan pencurian telepon seluler. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, korban, serta pengumpulan alat bukti tambahan.

Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa uang hasil penjualan barang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut diduga digunakan pelaku untuk membeli narkotika, bermain judi online, dan membeli minuman keras. Seluruh temuan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, BA alias Buyung Puleh dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat "Polri untuk Masyarakat."

TIM RMO

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Like Us