Dugaan Tambang Emas Ilegal di Galugua Tak Kunjung Berhenti, Pemerintah dan APH Didesak Bertindak Cepat

KAB. 50 KOTA | Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik wilayah Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, hingga kini dilaporkan masih berlangsung. Aktivitas yang diduga ilegal tersebut memicu sorotan karena dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil pemantauan dan pendokumentasian tim wartawan di lapangan menggunakan kamera berfitur GPS dan pelacakan lokasi, ditemukan sejumlah titik yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas PETI. Dokumentasi tersebut menunjukkan adanya dugaan kegiatan penambangan tanpa izin yang masih aktif di beberapa kawasan Kenagarian Galugua, termasuk di sekitar kawasan Tempat Pembuangan Sampah (TPA).

Aktivitas tersebut diduga telah mengakibatkan kerusakan bentang alam, sedimentasi dan pencemaran aliran sungai, serta berpotensi mengganggu ekosistem. Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan dampak sosial yang ditimbulkan, termasuk dugaan meningkatnya penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan aktivitas tambang ilegal.

Lebih memprihatinkan, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, aktivitas PETI di kawasan tersebut disebut-sebut telah beberapa kali menimbulkan kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa. Namun demikian, praktik penambangan tanpa izin itu diduga masih terus berlangsung sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penindakan oleh instansi yang berwenang.

Sejumlah titik yang terpantau antara lain berada di wilayah Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, termasuk lokasi yang berada di sekitar kawasan TPA. Kondisi tersebut memperlihatkan dugaan bahwa aktivitas PETI masih dilakukan secara terbuka.

Apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, para pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, sesuai dengan unsur pidana yang terbukti.

Apabila terdapat korban meninggal dunia akibat kelalaian dalam aktivitas tersebut, ketentuan Pasal 359 KUHP juga dapat diterapkan terhadap pihak yang bertanggung jawab, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian hukum.

Selain melanggar ketentuan pidana, aktivitas PETI juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin yang menegaskan pentingnya koordinasi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban terhadap pertambangan ilegal.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Kementerian ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan, penindakan, dan penertiban secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, dan tegaknya supremasi hukum.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang diperoleh tim. Seluruh pihak yang disebut maupun pihak terkait memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (3). Redaksi membuka ruang klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TIM

0/Post a Comment/Comments

Stay Conneted

Like Us