Peristiwa yang terjadi di lingkungan Universitas Fort De Kock, Bukittinggi, pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, menyita perhatian publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh langsung di lokasi oleh Yulhardi, S.H., M.H., sejumlah aparat Pemerintah Kota Bukittinggi bersama personel Satpol PP diduga memasuki area kampus tanpa izin, bahkan disebut dengan cara memanjat pagar kampus. Insiden tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang dosen dan petugas keamanan kampus yang berusaha mempertanyakan tindakan tersebut.
Akibat peristiwa itu, korban dilaporkan mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Apabila fakta-fakta tersebut terbukti melalui proses hukum, maka kejadian ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap hak asasi manusia, kebebasan akademik, dan kehormatan institusi pendidikan tinggi.
Kampus merupakan ruang yang dijamin oleh konstitusi sebagai tempat berkembangnya ilmu pengetahuan, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang mengarah pada intimidasi, kekerasan, atau penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang terhadap sivitas akademika tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Pimpinan dan sivitas akademika Universitas Fort De Kock dikabarkan mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Kaprodi Ilmu Hukum menegaskan bahwa aparat negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat serta penegak hukum yang mengedepankan pendekatan persuasif dan profesional, bukan justru menghadirkan rasa takut melalui tindakan yang diduga melanggar hukum hingga mengakibatkan korban dari kalangan pendidik.
Kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, objektif, transparan, serta tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku langsung, pihak yang turut serta, maupun pihak yang diduga memberikan perintah, harus diperiksa secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, maka penetapan tersangka harus dilakukan berdasarkan fakta hukum. Jabatan, kekuasaan, maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat penegakan hukum. Prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan dalam penanganan perkara ini.
Apabila nantinya terbukti terdapat keterlibatan pejabat publik, termasuk apabila ada dugaan instruksi dari Wali Kota yang menyebabkan tindakan memasuki area kampus tanpa izin dan terjadinya kekerasan secara bersama-sama, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak seorang pun kebal terhadap hukum.
Dari perspektif hukum pidana, apabila unsur-unsur perbuatan terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, maka para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Seluruh proses tersebut tentu harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan antara pemerintah dan institusi pendidikan harus mengedepankan dialog, penghormatan terhadap hukum, serta perlindungan terhadap dunia akademik. Kekerasan tidak boleh dijadikan instrumen dalam menyelesaikan sengketa atau perbedaan kepentingan, terlebih jika terjadi di lingkungan kampus.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan peristiwa ini secara independen, transparan, dan profesional. Penegakan hukum yang adil bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi para korban, tetapi juga untuk menjaga wibawa negara hukum, melindungi marwah dunia pendidikan, serta memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Catatan Redaksi: Informasi dalam tulisan ini merupakan dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Yulhardi SH MH
Bersambung...
Posting Komentar