BUKITTINGGI | Dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan Kampus Fort De Kock, Bukittinggi, Rabu (22/7/2026), kini menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut dinilai tidak lagi sekadar persoalan sengketa, melainkan diduga telah mengarah pada tindak pidana yang berpotensi mencederai supremasi hukum, kebebasan akademik, dan perlindungan hak asasi manusia.
Para korban melalui penasihat hukumnya telah melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polresta Bukittinggi. Laporan tersebut telah diterima penyidik disertai rekaman video, keterangan para korban, saksi-saksi, serta dokumen pendukung yang menurut pelapor memperlihatkan rangkaian peristiwa secara jelas. Bukti-bukti itu diharapkan menjadi dasar penyidik mengusut perkara secara profesional, objektif, dan transparan.
Berdasarkan keterangan para korban, diduga terjadi tindakan memasuki lingkungan kampus tanpa izin, dugaan pengeroyokan, penganiayaan, intimidasi, pengancaman, hingga dugaan perampasan. Peristiwa itu juga disebut terjadi di tengah pelaksanaan putusan pengadilan yang masih menjadi objek sengketa, sehingga apabila terbukti, perkara ini dinilai berpotensi mengandung unsur pembangkangan terhadap proses hukum yang berlaku.
Akibat insiden tersebut, tiga orang dosen dan seorang petugas keamanan dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan. Seorang dosen perempuan juga disebut mengalami intimidasi dan dugaan pengancaman. Menurut kuasa hukum, berdasarkan keterangan para korban, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pejabat pemerintah daerah bersama personel Satpol PP yang berada di lokasi. Dugaan tersebut masih menjadi materi penyelidikan dan akan diuji melalui proses hukum.
Penasihat Hukum para korban, Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., menegaskan tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum hanya karena pihak yang diperiksa merupakan pejabat publik.
"Kami meminta Kepolisian bertindak cepat dan profesional. Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, segera tetapkan tersangka dan limpahkan perkara ke kejaksaan agar diuji di persidangan. Negara tidak boleh kalah oleh jabatan, karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegas Guntur.
Menurutnya, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga menyangkut perlindungan hak atas rasa aman, kebebasan akademik, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan sebagai pilar negara hukum.
Kuasa hukum mendesak penyidik segera memeriksa seluruh pihak yang diduga berada di lokasi tanpa terkecuali, termasuk apabila pemeriksaan mengarah kepada pejabat pemerintahan maupun aparat yang diduga terlibat. Penegakan hukum, menurutnya, harus didasarkan pada alat bukti, bukan pada status atau jabatan seseorang.
Masyarakat, kalangan akademisi, organisasi profesi, dan elemen masyarakat sipil juga diharapkan mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi. Kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan setara terhadap setiap orang.
Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi Kota Bukittinggi yang selama ini dikenal sebagai Kota Pendidikan. Lingkungan kampus semestinya menjadi ruang yang aman bagi sivitas akademika untuk menjalankan aktivitas pendidikan, bukan menjadi arena dugaan kekerasan maupun intimidasi. Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang tercoreng bukan hanya nama sebuah institusi pendidikan, melainkan juga marwah penegakan hukum dan citra Kota Bukittinggi sebagai Kota Pendidikan.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan pihak pelapor, penasihat hukum, dokumen laporan polisi, dan bukti yang telah diserahkan kepada penyidik. Penetapan tersangka serta pembuktian kesalahan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Semua pihak tetap dilindungi asas praduga tidak bersalah serta memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM
Posting Komentar