HEADER

testbanner

Belum Melengkapi Dokumen Perizinan , Pekerjaan Perumahan Sudah Dimulai. PUPR Layangkan Dua Surat Peringatan.


PadangPanjang -Berlan Post Com.  Pekerjaan Pembangunan Perumahan SERAMBI di Jalan Rohana Kudus RT 24 Kelurahan Kampung Manggis Kota Padang Panjang, mulai menuai perhatian publik. Pasalnya , Perumahan yang letaknya bersebelahan dengan perumahan Manggis Resident, disebut - sebut belum sepenuhnya  mengantongi dokumen  perizinan lingkungan yang semestinya menjadi syarat sebelum kegiatan pembangunan dimulai. 



Bahkan , Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Kota PadangPanjang telah melayangkan dua surat Pemberitahuan Penghentian Sementara Pekerjaan Karena Pelaksanaan Kontruksi belum melengkapi persyaratan perizinan. 


Namun, Surat Teguran  Pemberitahuan Penghentian Sementara Pekerjaan dengan nomor  600.3.3.1/107/DPUPR-TR /III-2026 tertanggal 4 Februari 2026 dan nomor 600.3.3.1/109/DPUPR-TR/III-2026 tanggal 19 Februari 2026 tersebut kesannya diabaikan oleh pihak pengelola perumahan.



Kepala  Dinas PUPR Kota PadangPanjang, Wita Desi Susanti ST menegaskan, Pemerintah tidak akan mentoleransi pihak pengelola perumahan jika tidak segera melengkapi persyaratan perizinan. 


Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata ruang dan peraturan daerah.


"Seperti bangunan perumahan ini , pengelola belum melengkapi persyaratan perizinan mendirikan bangunan perumahan sesuai peruntukannya,"kata Wita melalui selulernya (5/3).


Informasi yang dihimpun, pembangunan perumahan tersebut telah dimulai sejak dua bulan yang lalu untuk dua perumahan yang telah memberikan uang muka panjar(DP).


Pihak pengelola perumahan SERAMBI, Yondri menjelaskan ," ya , semua persyaratan akan dilengkapi, ketika ditanya,  Pemberitahuan Penghentian Sementara Pekerjaan yang telah dimulai, dijawab , ini hanya sekedar pekerjaan penimbunan," kata Yondri Evendi (5/3). 


Patut diketahui, perilaku pengelola perumahan yang memulai pekerjaannya sebelum melengkapi semua persyaratan termasuk izin PBG, lingkungan atau dokumen teknis lainnya dapat dikenakan sanksi berlapis , mulai sanksi administratif hingga pidana berdasarkan UU no 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, PP no 5 tahun 2021 tentang Perizinan berbasis Resiko. 


BERIKUT RINCIAN SANKSI.


Sanksi Administratif.

Peringatan tertulis.

Penghentian sementara.

Pencabutan izin.

Pembongkaran bangunan ( terutama jika tidak melengkapi PBG/ IMB).


Jika pihak pengelola tetap nekad melanjutkan pekerjaan tanpa melengkapi kekurangan persyaratan perizinan mendirikan bangunan, terutama setelah diperingatkan, maka sanksi pidanapun dapat diterapkan.


Denda yang sangat berat berdasarkan regulasi terkait, denda dapat mencapai miliaran rupiah.  Pidana penjara kepada pengelola hingga 5 tahun.


SANKSI PERDATA.


Pengelola dapat dituntut oleh konsumen ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat keterlambatan serah terima atau pembatalan sepihak karena izin tidak terbit .


DASAR HUKUM.


UU no 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

PP no 5 tahun 2021 tentang Perizinan berbasis Risiko 

UU no 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung (yang telah diubah dengan UU cipta kerja).


TINDAKAN YANG DAPAT DILAKUKAN.


Masyarakat atau calon konsumen dapat melaporkan pihak pengelola perumahan ke  Pemda/PUPR setempat atau kepada asosiasi Pengembang Perumahan.( R.H).

Posting Komentar

0 Komentar

SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT